7 Wanita Yang Haram Di Nikahi | Perkawinan
adalah untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Ada
wanita-wanita yang haram dinikahi. Larangan tersebut tentu akan membawa
akibat menyengsarakan hidup rumah tangga.
1) Dilarang kahwin dengan wanita musyrik Allah
berfirman: "dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin jauh lebih baik
dari wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin jauh lebih baik dari orang musyrik walau mereka
menarik hatimu. mereka mengajak ke surga sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka menganbil
pelajaran. "(QS. Al-Baqarah: 221)"
2) dilarang kawin dengan wanita dalam masa iddah
berdasarkan firman Allah: "dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali secara sekedar mengucapkan. (Kepada mereka) perkataan yang ma'ruf). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. "(QS. Al-Baqarah: 235)
berdasarkan firman Allah: "dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali secara sekedar mengucapkan. (Kepada mereka) perkataan yang ma'ruf). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. "(QS. Al-Baqarah: 235)
3) Dilarang kawin dengan wanita yang telah dikawin ayahnya
Allah berfirman: "dan janganlah kamu kawini wanit-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesunggahnya perbuatan sangat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. "(QS. An-Nisaa: 22)
Allah berfirman: "dan janganlah kamu kawini wanit-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesunggahnya perbuatan sangat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. "(QS. An-Nisaa: 22)
4) Dilarang kawin dengan alasan
Firman Allah: Diharamkan atas kamu mengawini
1) ibu sendiri
2) anak-anakmu yang perempuan
3) saudara-saudaramu yang seibu atau seayah
4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan
5) saudara-saudara ibumu yang perempuan
6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
8) ibu-ibu yang menyusui kamu
9) saudara perempuan persusuan
10) ibu-ibu istri(mertua)
11) anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (disetubuhi), tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak berdosa kamu mengawininya
12) (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)
13) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa)
Firman Allah: Diharamkan atas kamu mengawini
1) ibu sendiri
2) anak-anakmu yang perempuan
3) saudara-saudaramu yang seibu atau seayah
4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan
5) saudara-saudara ibumu yang perempuan
6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
8) ibu-ibu yang menyusui kamu
9) saudara perempuan persusuan
10) ibu-ibu istri(mertua)
11) anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (disetubuhi), tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu cerai), maka tidak berdosa kamu mengawininya
12) (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)
13) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa)
5). Dilarang kawin dengan wanita yang telah ditalaq tiga
Firman Allah: kemudian jika si manusia mentalaqnya (sesudah talaq yang kedua). Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi kehidupanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang
(mau) mengetahui. "(QS. Al- Baqarah: 230)
Firman Allah: kemudian jika si manusia mentalaqnya (sesudah talaq yang kedua). Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi kehidupanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang
(mau) mengetahui. "(QS. Al- Baqarah: 230)
6) Dilarang mengawini wanita lebih dari empat
Rasulullah bersabda: "cukuplah bagimu empat orang istri dan lainya diceraikan saja" (HR. Abu Daud dan Thirmidzi)
Rasulullah bersabda: "cukuplah bagimu empat orang istri dan lainya diceraikan saja" (HR. Abu Daud dan Thirmidzi)
7) mengawini wanita yang berstatus istri orang lain ,Mengawiniwanita
yang masih berstatus istri orang lain adalah haram, sebelum ada
kejelasan bahwa wanita itu adalah janda yang benar-benar telah
diceraikan suaminya. Hal ini adalah untuk mrenjaga perasaan dan harga
diri seseorang yang telah menjadi suaminya. Firman Allah: "dan dilarang
bagi kamumengawininya wanita yng bersuami9, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (allah telah menjelaskan hukum itu) sebagai tetapanya atas
kamu. Dan dihalalkan bagi kamu untuk yang demikian (yaitu) mencari istri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu
nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya
(dengan sempurna). sebagai suatu kewajiban, dan tidaklah mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. "(QS. An-Nisaa: 24)
0 Komentar untuk "WAJIB TAHU !!! 7 Wanita Yang Haram Di Nikahi "